Loading...

Fasilitasi RTR Kabupaten/Kota

  

 

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan fasilitasi Rencana Tata Ruang berupa :

  1. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kab/Kota;
  2. Sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kab/Kota Pasca FPRD;
  3. Sinkronisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Kab/Kota;
  4. Fasilitasi Lainnya.

Silahkan melakukan LOGIN AKUN KAB/KOTA

 

Mekanisme Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di Kementerian ATR/BPN

 

 

Mekanisme Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di Forum Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat