
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan fasilitasi Rencana Tata Ruang berupa :
- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kab/Kota;
- Sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kab/Kota Pasca FPRD;
- Sinkronisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Kab/Kota;
- Fasilitasi Lainnya.
Silahkan melakukan LOGIN AKUN KAB/KOTA
Mekanisme Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di Kementerian ATR/BPN

Mekanisme Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di Forum Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat
