Deskripsi |
: |
Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur merupakan Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi yang terdiri atas Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang membentuk Kawasan Metropolitan. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur, Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur. Kawasan Perkotaan Inti: wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang selanjutnya disebut DKI Jakarta. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok; Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kawasan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. |